Air ini Adalah suci zatnya, Dan dapat menyucikan benda lain, Dan Tidak makruh Memakainya, juga halal untuk Dikonsumsi, yakni Air mutlak. misalanya: Air Sumur.
2. Air yang suci dzatnya, Dan Bisa menyucikan benda lain juga. Akan tetapi Makruh untuk Kita Gunakan Dibadan, Yaitu Air Yang Dipanaskan Oleh Mata Hari, ini dinamakan Air Musyammas. Dan Air ini Akan Hilang Kemakruhannya (Halal) bila Suhu Panas air tersebut Hilang.
3.Air Yang suci dzatnya, Tetapi tidak bisa menyucikan Benda Lain, Air ini Adalah: Air Yang Sudah digunakan untuk Menghilangkan Hadast atau Najis. Bila Tidak berubah sifatnya Dan Bertambah ukuran Air tersebut. Air ini dinamakan : Air Mustakmal.
4.Air yg Tidak suci dzatnya dan tidak bisa menyucikan Benda Lain, Air Ini Dinamakan Air Najis. Namun Bila Air ini melebihi Dua qullah dan tidak berubah dengan warnanya, baunya, Dan Rasanya Maka Air ini Masih Suci.
demikianlah semoga bermanfaat.
#02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar