Pages

Minggu, 25 November 2018

Pembagian Air Dalam Islam untuk Bersuci

      Didalam kitab Matan Ghoyah wa takrib dijelaskan bahwasanya Air Secara garis besar dibagikan Dalam 4 bagian.

Pembagian Air Dalam Islam untuk Bersuci

1. Air suci lagi menyucikan.
    Air ini Adalah suci zatnya, Dan dapat menyucikan benda lain, Dan Tidak makruh Memakainya,         juga halal untuk Dikonsumsi, yakni Air mutlak. misalanya: Air Sumur.

2. Air yang suci dzatnya, Dan Bisa menyucikan benda lain juga. Akan tetapi Makruh untuk Kita              Gunakan Dibadan, Yaitu Air Yang Dipanaskan Oleh Mata Hari, ini dinamakan Air Musyammas.        Dan Air ini Akan Hilang Kemakruhannya (Halal) bila Suhu Panas air tersebut Hilang.

3.Air Yang suci dzatnya, Tetapi tidak bisa menyucikan Benda Lain, Air ini Adalah: Air Yang Sudah       digunakan untuk Menghilangkan Hadast atau Najis. Bila Tidak berubah sifatnya Dan Bertambah         ukuran Air tersebut. Air ini dinamakan : Air Mustakmal.

4.Air yg Tidak suci dzatnya dan tidak bisa menyucikan Benda Lain, Air Ini                                             Dinamakan Air Najis. Namun Bila Air ini melebihi Dua qullah dan tidak berubah        dengan             warnanya, baunya, Dan Rasanya Maka Air ini Masih Suci.

demikianlah semoga bermanfaat.
#02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar