Senin, 18 Maret 2019

Adakah Dianjurkan Azan Ketika Manyat Mau Dikubur...???


Azan dan iqamah termasuk syiar umat Islam dan disunnahkan mengumandangkannya ketika masuk waktu shalat. Selain itu, ulama juga menganjurkan mengumandangkan azan beserta iqamah pada saat melakukan perjalanan. Disunnahkan pula mengumandangkan azan dan iqamah saat anak dilahirkan.

Tidak hanya itu, mayoritas masyarakat Indonesia juga membudayakan mengazankan mayat ketika hendak dikubur. Setelah mayat diletakkan di liang lahat, kain kafan dibuka, dan muka mayat ditempelkan ke tanah sembari menghadap kiblat, salah satu dari orang yang menguburkan mengumandangkan azan sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Ada yang mengatakan, Adzan dan menguburkan mayat iqamah memang disunnahkan ketika. Ini Kesunnahan (qiyas) disamakan dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir. Namun, menyamakan hukum mengazankan tubuh dengan bayi yang baru lahir dianggap lemah dengan ulama lain. Syekh Ibrahim al-Baijuri di Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:

ويسن الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر ولا يسن الأذان عند إنزال الميت القبر خلافا لمن قال بسنيته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها قال ابن حجر ورددته في شرح العباب لكن إن وافق إنزاله القبر بأذان خفف عنه في السؤال

“Disunnahkan azan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan azan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan azan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan  anak yang baru lahir. Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai azan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur”


وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.

‎Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan ADZAN ketika memasukkan jenazah ke kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan adzan karena meng-kiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia. Ibn Hajar berpendapat: "Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al‘ Ubab, bahkan ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya azan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur".

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum azan dan iqamah ketika menguburkan mayat. Ada yang mengatakan sunnah dan ada yang tidak. Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan mereka dalam memahami hadis Nabi. Ulama yang mengatakan tidak sunnah beragumentasi dengan tidak adanya dalil spesifik dan pasti terkait permasalahan ini. Sementara ulama yang membolehkannya menganalogikan kasus ini dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir.
Wallahu a’lam.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Featured Post

Hari ini, 3 Guru LPI-BUDI tungkop Menikah..Ustadz Ku Imam Ku.

Haba Dayah Lam Nangroe.,- 3 Guru LPI-BUDI Tungkop indrajaya kab: pidie  ,,, Tgk Muliadi gapui , Tgk khairul Bambi , Tgk Syahril Tp.Raya , h...

Unordered List

Pages

Theme Support