Sebab itu, Al-Qur’an mesti dihormati keberadaannya. Islam membuat aturan khusus bagaimana cara berinteraksi dengan Al-Qur’an. Ada beberapa adab dan etika yang harus dijaga pada saat memegang dan membaca Al-Qur’an, di antaranya, orang yang menyentuhnya harus dalam keadaan suci. Demikian pula pada saat menemukan lembaran atau sobekan Al-Qur’an, tidak boleh langsung membuangnya karena dikhawatirkan nanti ada yang menginjaknya, baik sengaja ataupun tidak.
Menghilangkan mushaf (Al-Qur’an) dengan cara mencuci huruf-hurufnya atau membakarnya makruh jika masih memungkinkan untuk menjaganya. Namun jika tidak mampu menjaganya karena akan semakin rusak, maka boleh bahkan wajib apabila tidak ada cara lain menjaga kehormatannya kecuali dengan membakar atau mencucinya.
و يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف. وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان
“Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”
Sebagian ulama’ berpendapat, mencuci huruf-hurufnya lebih afdhal dari pada membakar dengan syarat tidak jatuh air cuciannya ke tanah. Namun sebagian ulama’ berpendapat membakarnya lebih afdhal daripada mencucinya karena sulit dihindari air cucian itu tidak jatuh ke tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar