Kamis, 28 Februari 2019

Bagaimana Hukum menyentuh anjing..???



Menyentuh anjing dengan sengaja padahal tidak ada keperluan maka hukumnya makruh dan tidak bernajis dengan catatan kita dan anjingnya sama-sama kering

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم 1575

"Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu qirath." (HR. Muslim, no. 1575)

Adapun jika salah satunya basah, kemudian kita sentuh dengan sengaja tanpa keperluan, maka ini dianggap melumuri najis dengan sengaja, dan hukumnya haram serta bernajis

Dari Abdullah bin Umar, radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak, atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath." (HR. Bukhari, no. 5163, Muslim, no. 1574)

Tapi kita juga tidak boleh berburuk sangka dengan gambar-gambar seperti itu, karena mungkin wanita bercadar tersebut menganut Mazhab Maliki bukan mazhab Syafii yang menyatakan anjing najis, karena menurut kalangan malikiyyah anjing hidup hukumnya suci, yang mengakibatkan najis pada anjing tertentu pada air liurnya saja.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Featured Post

Hari ini, 3 Guru LPI-BUDI tungkop Menikah..Ustadz Ku Imam Ku.

Haba Dayah Lam Nangroe.,- 3 Guru LPI-BUDI Tungkop indrajaya kab: pidie  ,,, Tgk Muliadi gapui , Tgk khairul Bambi , Tgk Syahril Tp.Raya , h...

Unordered List

Pages

Theme Support