Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم 1575
"Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu qirath." (HR. Muslim, no. 1575)
Adapun jika salah satunya basah, kemudian kita sentuh dengan sengaja tanpa keperluan, maka ini dianggap melumuri najis dengan sengaja, dan hukumnya haram serta bernajis
Dari Abdullah bin Umar, radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk memelihara ternak, atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath." (HR. Bukhari, no. 5163, Muslim, no. 1574)
Tapi kita juga tidak boleh berburuk sangka dengan gambar-gambar seperti itu, karena mungkin wanita bercadar tersebut menganut Mazhab Maliki bukan mazhab Syafii yang menyatakan anjing najis, karena menurut kalangan malikiyyah anjing hidup hukumnya suci, yang mengakibatkan najis pada anjing tertentu pada air liurnya saja.
0 komentar:
Posting Komentar