Kamis, 11 April 2019

pengertian hadist qudsi

Hukumislamkaji- Hadits Qudsi salah satu jenis hadits di mana perkataan Nabi Muhammad disandarkan kepada Allah atau dengan kata lain Nabi Muhammad meriwayatkan perkataan Allah.


Nabi menyebutkan bahwa Al-Qur’an adalah firman Tuhan yang harus disampaikan, sebagai tugas kerasulan beliau. Selanjutnya, para sahabat berbondong-bondong mulai menghafal Al-Qur’an, serta sebagian menulisnya di berbagai medium sesuai dengan teknologi yang ada di masyarakat Arab waktu itu. Selanjutnya, Al-Qur’an ini juga mulai disusun pada masa-masa Khulafaur Rasyidin pascawafatnya beliau, dan usai pada masa Khalifah Utsman bin Affan radliyallahu ‘anhu.

Karena sebab inilah, Al-Qur’an menjadi terjaga, baik karena adanya hafalan para sahabat maupun tulisan-tulisan mushaf yang berhasil disusun. Dan Tuhan pun telah menjamin keterjagaan Al-Qur’an inidalam Surat Al Hijr ayat 9:

إِنَّانَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya kamilah yang menurunkan adz Dzikr, dan Kami-lah yang menjaganya.”

Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tafsir ath-Thabari menyebutkan bahwa yang dimaksud adz-dzikr dalam ayat tersebut adalah Al-Qur’an, dan Allah menjaganya dari penambahan, pengurangan, baik dari isinya maupun dari segi batasan hukum serta kewajiban-kewajiban yang terkait dengannya.

Di sisi lain, selain mengucapkan Al-Qur’an, laku dan ucap Nabi juga ditulis oleh para sahabat. Karena kemuliaan dan keutamaan beliau, tentu mencatat teladan dari beliau juga mulia. Namun Nabi melarang untuk menulis apa pun dari beliau, kecuali Al-Qur’an. Ternyata, berlalu zaman, muncul urgensi untuk mengumpulkan perkataan, tindakan, maupun persetujuan (taqrîr) Nabi ini yang saat ini kita kenal sebagai hadits.

Seiring masa kodifikasi, pengumpulan hadits pada sekitar abad kedua Hijriah, diketahui bahwa Nabi pun selain menyebutkan ayat Al-Qur’an, juga menyatakan beberapa hal yang disandarkan pada Allah. Dalam ilmu hadits, hadits-hadits yang dituturkan Nabi dan disandarkan pada Allah ini disebut hadits Qudsi


Share:

Hukum memotong rambut bagi wanita

Kajian Hukum Islam- Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh…. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal: (1). menyerupai lelaki dan (2). menyerupai orang kafir. Adapun selain itu maka hukumnya boleh.



Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)

Menghabiskan rambut (dalam bahasa arab : halqu) Makruh bahkan Haram hukumnya kecuali :
  • Sakit sehingga mengharuskan dipotong agar sembuh (maka tidak makruh).
  • Dilarang suami (maka haram).
  • Anak balita menurut imam isnawi (maka tidak makruh)..
  • Anak perempuan yang berumur 7 hari yang mana ingin bersedekah wali nya seberat timbangan rambut anak tersebut (maka sunnah hukumnya).
Menurut Imam Ibnu hajar bahwa mencukur gundul rambut bagi wanita adalah haram apabila tidak dalam darurat, sedangkan  memendekkan agar rapi maka boleh.

تنبيه : كما يحرم على المرأة الزيادة في شعر رأسها يحرم عليها حلق شعر رأسها بغير ضرورة ، وقد أخرج الطبري من طريق أم عثمان بنت سفيان عن ابن عباس قال : " نهى النبي - صلى الله عليه وسلم - أن تحلق المرأة رأسها " وهو عند أبي داود من هذا الوجه بلفظ ليس على النساء حلق ، إنما على النساء التقصير والله أعلم(فتح الباري. ص:٣٨٨(١)) 

Rambut selain rambut kepala bagi wanita, seperti mencukur rambut wajah (bulu wajah), atau alis hukumnya haram jika tanpa idzin suami.

Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani).
Share:

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Featured Post

Hari ini, 3 Guru LPI-BUDI tungkop Menikah..Ustadz Ku Imam Ku.

Haba Dayah Lam Nangroe.,- 3 Guru LPI-BUDI Tungkop indrajaya kab: pidie  ,,, Tgk Muliadi gapui , Tgk khairul Bambi , Tgk Syahril Tp.Raya , h...

Unordered List

Pages

Theme Support