Rabu, 06 Februari 2019

Jangan Lama-lama Membujang ...! "KARENA Menikah ADALAH Anjuran Dalam Islam."



hukumislamkaji.blogspot.comIslam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam juga memberikan perhatian besar pada terwujudnya generasi penerus yang shalih dan shalihah. Karenanya, Islam menganjurkan umatnya untuk menikah dan melarang hidup membujang.

Menikah adalah menyatukan atau menghubungkan ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan syarat ijab qabul. 

Ijab adalah ucapan dari seorang wali nikah yakni ayah atau seorang yang diwakilkan(karena ayahnya sudah meninggal) untuk menikahkan anak perempuannya kepada calon pengantin pria dan atau penyerahan dari wali (pihak pertama).
qabul adalah jawaban dari calon suami atas ijab yang  diucapkan oleh wali nikah dan atau penerimaan dari calon suami (pihak kedua).

Islam memandang menikah dengan sangat-sangat baik karena nikah merupakan salah satu anjuran Allah SWT dan sunnah rasulullah SAW. Bagi seorang muslim yang apabila sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah! karena dengan menikah dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah. 

Selain itu menikah dapat memberi kenyamanan dan ketenteraman hati kepada kita sehingga mata dan hawa nafsu kita dapat terjaga dengan menikah. Allah menganjurkan kita untuk menikah pasti ada hikmahnya, coba kita bayangkan jikalau kita mempunyai istri/suami, maka kita dapat menikmati indahnya rasa cinta yang ia curahkan kepada kita. selain itu,  kalau ada masalah kita dapat curhat kepadanya, jikalau kita lagi sakit ada yang merawatnya. Dan yang paling istimewa adalah memperoleh keturunan-keturunan yang shaleh dari hasil buah cinta kita dengan suami/istri. Yang nantinya keturunan kita tersebut dapat menjadi penerus kita, yang selalu mendoakan kita, menjaga dan merawat kita disaat kita sedang sakit atau diwaktu tua nanti. Subhanallah! 


Larangan Membujang...!




Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402).

Dalam Subulus Salam (juz 6, halaman 10) karya Ash Shan’ani, disebutkan bahwa tabattul adalah enggan menikah karena memutuskan untuk sibuk beribadah pada Allah.

Dalam Surah (QS. Al Maidah: 87) Allah SWT juga menjelaskan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu.” (QS. Al Maidah: 87).

Ketika menjelaskan salah satu hadits dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada bahasan Nikah, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah menyebutkan, “Terlarang melakukan tabattul yaitu meninggalkan untuk menikah dikarenakan ingin menyibukkan diri untuk beribadah dan menuntut ilmu padahal mampu ketika itu. Larangan di sini bermakna tahrim (haram).” (Minhatul ‘Allam, 7: 182).

Dalam Surah  [QS. Ar-Ruum : 21] Allah SWT juga menjelaskan
وَ مِنْ ايتِهِ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لّتَسْكُنُوْا اِلَيْهَا وَ جَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً، اِنَّ فِيْ ذلِكَ لايتٍ لّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [QS. Ar-Ruum : 21]

Dari Ibnu Mas’ûd, dia berkata, Rasulullah Saw. bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai Para Pemuda. Barangsiapa di antara kalian telah mampu (menanggung) beban nikah, maka menikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih dapat menundukkan pandangan, dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena sesungguhnya berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain untuk menyalurkan dorongan naluri, yaitu kebutuhan seksual, menikah juga memiliki tujuan yang tidak kalah pentingnya. Tujuan itu adalah terjaminnya kelestarian manusia. Oleh karena itu, Rasulullah Saw. melarang umatnya hidup dengan membujang.



Demikianlah informasi mengenai hukum dan bahaya lama hidup membujang. Oleh karena itu, apabila sudah merasa mampu untuk menikah, maka menikahlah. Sebab pernikahan selain bernilai pahala juga bisa menghindarkan manusia dari dosa dan maksiat.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Featured Post

Hari ini, 3 Guru LPI-BUDI tungkop Menikah..Ustadz Ku Imam Ku.

Haba Dayah Lam Nangroe.,- 3 Guru LPI-BUDI Tungkop indrajaya kab: pidie  ,,, Tgk Muliadi gapui , Tgk khairul Bambi , Tgk Syahril Tp.Raya , h...

Unordered List

Pages

Theme Support